Pengakuan Dunia Pada Batik Indonesia
Batik Danendra Baswara
Sejak
tahun 2009 Pemerintah menetapkan setiap tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut bukan tanpa
alasan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November 2009
menerbitkan Keputusan Presiden No 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik
nasional. Educational, Scientific, and Cultural Organisation (UNESCO).
UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) milik Indonesia.
Batik Danendra Baswara
Proses pengukuhan batik Indonesia cukup panjang. Berawal pada 3
September 2008 yang kemudian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal
11 hingga 14 Mei 2009. Hingga akhirnya pada Jumat, 2 Oktober 2009 UNESCO
mengeluarkan keputusan yang menggembirakan publik Indonesia.
Batik Danendra Baswara
Kepres Nomor 33 Tahun 2009 adalah bukti nyata dari usaha pemerintah
meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum
internasional. Selain untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan
masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Penetapan hari Batik Nasional
juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan batik Indonesia. Batik sebagian besar
diproduksi oleh industri kecil, sehingga dengan makin sering masyarakat
memakai batik sama artinya menghidupkan usaha kecil menengah.
Batik Danendra Baswara
UNESCO mengakui bahwa Batik Indonesia mempunyai teknik dan simbol budaya
yang menjadi identitas rakyat Indonesia mulai dari lahir sampai
meninggal, bayi digendong dengan kain batik bercorak simbol yang membawa
keberuntungan, dan yang meninggal ditutup dengan kain batik. Tradisi
membatik diturunkan dari generasi ke generasi, batik terkait dengan
identitas budaya rakyat indonesia dan melalui berbagai arti simbolik
dari warna dan corak mengekspresikan kreatifitas dan spiritual rakyat
Indonesia.
WhatsApp : 081.700.700.87 (Fast Response)

Post a Comment for "Pengakuan Dunia Pada Batik Indonesia"
Post a Comment